a.
Definisi Pekerjaan
Sosial
Praktek pekerjaan
sosial secara umum didefinisikan sebagai pemberian intervensi pada tingkat
mikro yakni individu, keluarga, atau unit domestik dan tingkat makro yakni
organisasi dan komunitas. Pekerjaan sosial juga merupakan profesi pertolongan
di bidang sosial, dalam artian sempit pekerjaan sosial merupakan profesi
menolong orang lain secara formal atau tidak formal sebagai respon bagi
orang-orang yang membutuhkan pertolongan.
Charles Zastrow (1982)
dalam bukunya yang berjudul “Introduction
to sosial problems, servive and current issues” yang dikutip oleh Dwi Heru
Sukoco (1998), mendefinisikan pekerjaan sosial:
Pekerjaan sosial merupakan kegiatan
professional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat
guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi sosial
serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan.
Pekerjaan sosial dapat
disimpulkan sebagai suatu profesi yang dapat memberikan pertolongan kepada
individu, kelompok dan masyarakat untuk melaksanakan dan meningkatkan kemampuan
fungsi sosialnya sehingga dapat mencapai tujuan hidupnya. Pekerjaan sosial
merupakan profesi pertolongan yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi
permasalahan sosial sehingga dapat teratasi, mengembangkan dan meningkatkan
keberfungsian sosial seseorang.
b.
Tujuan Pekerjaan Sosial
Dwi
Heru Sukoco (1998:21-25) mengemukakan tujuan pekerjaan sosial yaitu:
1) Membantu orang
memperluas kompetensinya dan meningkatkan kemampuan mereka untuk menghadapi
serta memecahkan permasalahannya.
2)
Membantu orang
memperoleh sistem sumber
3) Membuat organisasi-organisasi
yang responsif dalam memberikan pelayanan terhadap orang.
4) Memberikan fasilitas
interaksi antara individu dengan
individu lain didalam lingkungan mereka
5)
Mempengaruhi interaksi
antara organisasi-organisasi dengan institusi-institusi.
6)
Mempengaruhi kebijakan
sosial maupun kebijakan lingkungan